Pesan sekarang!

Ada pertanyaan? Kirim email ke kami

KEMITRAAN | BRANDED CHANNEL PARTNER
A.
BRANDED CHANNEL PARTNER (BCP)

Branded Channel Partner (BCP) adalah kemitraan strategis antara pemilik merek dan pihak yang diberi hak untuk mendistribusikan, memasarkan, dan mengembangkan penjualan di area tertentu. Dalam program ini, PT Aura Tirta Nusantara (ATN) bertindak sebagaiBrand & Product Owner, sementara BCP menjadi mitra resmi yang beroperasi sesuai standar merek dan higienitas.

Kebutuhan AMDK terus bertumbuh seiring meningkatnya populasi Jabodetabek yang mencapai lebih dari 10 juta penduduk, sementara sebagian masyarakat masih mengonsumsi air yang tidak higienis. Kondisi ini menciptakan peluang besar bagi BCP untuk memenuhi pasar dengan produk yang aman, sehat, dan terpercaya.

Program ini tidak hanya memperluas jaringan pemasaran, tetapi juga membina dan melahirkan wirausaha baru yang kompeten, etis, dan berdaya saing melalui pelatihan, pendampingan, dan dukungan berkelanjutan.

B.
MENGAPA MENJADI BCP?

Menjadi BCP berarti bergabung dalam jaringan wirausaha modern yang didukung merek kuat, sistem operasional higienis, dan dukungan bisnis berkelanjutan. Mitra mendapatkan peluang usaha yang menguntungkan, akses pelatihan, pendampingan, serta pengembangan kapasitas bisnis untuk memperkuat reputasi dan kepercayaan pelanggan.

Keunggulan Utama:

  1. Brand Power: Hak penggunaan merek dan materi promosi resmi GONXHA & Aurafit.
  2. Operasional Unggul: SOP higienitas, handling galon, pelatihan, dan inspeksi rutin.
  3. Dukungan Penjualan: Materi kampanye, co-promo, dan panduan aktivasi area.

Dengan pertumbuhan konsumsi AMDK dan jangkauan pasar yang sangat luas, BCP berpotensi memperoleh keuntungan signifikan, termasuk ROI yang kompetitif, tergantung wilayah operasional dan kemampuan pemasaran.

Program ini dirancang untuk membantu mitra tumbuh mandiri, profesional, dan berkelanjutan. Mulailah sekarang dan jadilah penyedia air sehat terpercaya di wilayah Anda.

C.
SYARAT-SYARAT MENJADI BCP

BCP terbuka bagi individu maupun badan usaha yang memiliki minat kuat, komitmen tinggi, dan semangat kewirausahaan. Untuk menjaga konsistensi merek dan kualitas, setiap partner wajib memenuhi persyaratan berikut:

  1. Investasi awal mulai dari Rp 55.000.000 untuk BCP-UTAMA, dan Rp 100.000.000, untuk BCP-PRIORITAS termasuk modal kerja, galon, aksesori (tutup/segel), program pembinaan, marketing, perlengkapan display, tidak termasuk pengadaan gudang/toko higienis.
  2. Komitmen terhadap volume penjualan minimum sesuai potensi wilayah.
  3. Kepatuhan penuh terhadap Brand Guidelines, SOP distribusi, dan standar higienitas penyimpanan.
  4. Minimal memiliki 1 tenaga pemasaran untuk BCP-UTAMA dan 2 tenaga pemasaran dan pengantaran untuk BCP-PRIORITAS yang beroperasi penuh waktu.
  5. Mengikuti pelatihan pengenalan produk, marketing, pembinaan berkelanjutan, standar higienitas, dan sistem operasional sebelum beroperasi.
  6. Menerapkan sistem pencatatan stok & batch (traceability) yang dapat diaudit secara berkala.
D.
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB

BCP dibangun atas kolaborasi yang saling melengkapi antara ATN sebagai pemilik merek dan produk, serta BCP sebagai pelaksana penjualan dan distribusi di wilayahnya.

  1. ATN sebagai Brand & Product Owner.
    • Menyediakan produk sesuai standar mutu SNI, BPOM, dan Halal.
    • Menerapkan pedoman merek (brand guidelines).
    • Melakukan audit mutu & higienitas berkala.
    • Memberikan pelatihan operasional, penjualan dan pembinaan berkelanjutan.
    • Memberi dukungan promosi regional & nasional.
  2. BCP sebagai Mitra.
    • Membayaran uang registrasi, deposit dan mengikuti program pembinaan berkelanjutan.
    • Melakukan investasi awal (galon, aksesori, toko & gudang higienis).
    • Menyediakan tenaga penjualan, pemasaran, dan pengantaran.
    • Melaksanakan promosi lokal sesuai pedoman merek.
    • Mengelola stok secara higienis dan teratur.
    • Memenuhi KPI dan mematuhi audit rutin.
E.
PROSES MENJADI BCP

Untuk memastikan setiap kemitraan berjalan profesional dan memenuhi standar kualitas BCP, proses pendaftaran dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Calon mitra mengisi Formulir Pendaftaran BCP dengan melampirkan:

    • Fotokopi KTP atau Akta Pendirian Usaha (untuk badan usaha).
    • Denah atau foto lokasi toko dan gudang.
    • Rencana wilayah pemasaran yang akan dijalankan.
    • Bukti atau pernyataan kesiapan modal kerja.
    • Pernyataan kesanggupan menjaga higienitas penyimpanan dan penanganan produk.
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan.
  4. Calon mitra wajib menandatangani komitmen tertulis yang mencakup:

    • Investasi awal sesuai ketentuan program.
    • Minimal memiliki 1 tenaga pemasaran untuk BCP-Utama, atau
    • Minimal memiliki 1 tenaga pemasaran & 1 tenaga pengantaran untuk BCP Prioritas.
    • Penyusunan program kerja pemasaran untuk area yang diajukan.
    • Kesediaan memenuhi target penjualan bulanan, disesuaikan potensi wilayah.
  5. Verifikasi & Wawancara
  6. Tim ATN melakukan pemeriksaan dokumen, penilaian lokasi, serta wawancara singkat untuk memastikan kelayakan operasional dan kesesuaian calon BCP/Mitra dengan standar program.

  7. Pelatihan & Aktivasi Kemitraan
  8. Setelah dinyatakan lolos seleksi, calon mitra mengikuti pelatihan produk, SOP higienitas, dan sistem distribusi. Kemitraan dinyatakan aktif setelah penandatanganan perjanjian resmi dan aktivasi akun BCP.